King Abdi memenuhi panggilan Polresta Malang Kota.

MALANG,BeritaTKP.com – Satreskrim Polresta Malang Kota telah memanggil King Abdi yang mempromosikan toko miras Sari Jaya 25 di Jalam Soekarno-Hatta, Kota Malang hingga menuai kecaman dari berbagai pihak. Kini, King Abdi memenuhi panggilan itu dan datang ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/7/2025).

Terpantau King Abdi datang dengan didampingi seorang pria. Keduanya tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 10.00 WIB. King Abdi sempat menyapa awak media saat berjalan memasuki ruang Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikam bahwa Satreskrim Polresta Malang Kota memang mengagendakan untuk meminta keterangan King Abdi soal konten promosi toko miras yang sempat viral tersebut.

“Satreskrim akan meminta keterangan klarifikasi terhadap King Abdi terkiat dengan konten salah satu toko kiras yabt ada di Jalan Soekarno-Hatta,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh juga telah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan soal konten King Abdi dan legalitas toko miras tersebut.

Kami akan melakukan penyelidikan terkait regulasi, aturannya, apakah toko itu mengantongi izin atau tidak,” ungkapnya.

“Untuk konten, nanti kami lihat juga hasil penyelidikannya seperti apa akan dibahas di dalam gelar perkara. Kalau ketemu unsur pidana ya dinaikkan statusnya ke LP,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani sebelumnya juga menyoroti video promosi toko miras yang dilakukan King Abdi. Ia memandang konten promosi tersebut memiliki potensi membahayakan anak anak. Apalagi, konten promosi itu diuggah di media sosial yang sulit difilter.

Amithya juga menyoroti pembukaan video promosi King Abdi soal toko miras Sari Jaya. King Abdi merebut dan membung es teh yang diminum seorang pria dan menggajaknya sebagai anak muda untuk minum alkohol.

“Menggantikan minuman normal menjadi sesuatu yang tak baik, ya jangan begitulah. Buat promosi yang biasa aja, jangan provokatif,” tututnya.

Dia dengan tegas menyatakan bahwa semua orang punya hak untuk menunjukkan kreativitasnya. Namun, tak ada toleransi bagi orang yang menanamkan hal hal yang tak pantas di Kota Malang.

Sementara Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pohaknya belum mengeluarkan izin usaha untuk operasional toko miras Sari Jaya 25 itu. Bahkan, saat tim Satpol PP menelusuri, toko miras itu nyaru sebagai toko ponsel.

“Sudah dicek oleh Satpol PP bahwa disitu toko untuk menjual hp, bukan minol. Tidak ada izin terkait minol,” tegasnya.(Red)