BIMA, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, enam orang berhasil diringkus karena diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu lokal.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial RU, warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape.
“RU ini sudah jadi sorotan warga karena sering bertransaksi sabu di Sape. Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan pemetaan untuk penangkapan,” ujar AKBP Didik dalam keterangan persnya, Senin (7/7/2025).
Penggerebekan terhadap RU dipimpin langsung oleh Katim Aiptu Abdul Hafid. Saat ditangkap di rumahnya, RU tak mampu melawan. Petugas kemudian menggeledah rumah dan tubuhnya, dan menemukan 12 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, yang disembunyikan di dalam jaket hitam di lemari kamar. Saat diinterogasi, RU mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar lain berinisial AM, warga Desa Soro, Kecamatan Lambu. Polisi pun segera bergerak ke lokasi kedua.
“Kami tidak hanya menangkap AM, tapi juga empat orang lainnya yang berada di rumah saat penggerebekan,” jelas Didik.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial SU, RI, PA, dan FI. Diduga kuat mereka merupakan bagian dari jaringan distribusi yang dikoordinir oleh AM. Dalam penggerebekan di rumah AM, polisi menyita 15 poket sabu, satu unit alat hisap (bong), timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 6.100.000, yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 40 poket sabu dengan berat bruto 23,40 gram,” tegas Kapolres.
Hasil tes urine terhadap keenam tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan sabu. Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka, terutama empat orang yang ditangkap bersama AM. Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bima. Operasi serupa akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kapolres. (æ/red)