Sumbawa, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap praktik penyelewengan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Sumbawa. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan daerah tersebut.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit I Indagsi (Industri dan Perdagangan) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Investigasi dilakukan sejak Januari hingga Juni 2025, hingga akhirnya terungkap penjualan ilegal tersebut pada Senin, 13 Januari 2025, di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Sumbawa.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka berinisial J, H, AT, NS, dan R, yang terbukti mendistribusikan pupuk subsidi di luar jalur resmi.
“Para tersangka menjual pupuk subsidi tanpa izin dan mendistribusikannya ke pihak yang tidak berhak. Ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Endriadi, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 105 karung pupuk jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska, yang siap dijual bebas di luar mekanisme resmi. Kasus ini kini ditangani oleh Kasubdit I Indagsi, Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., dan telah memasuki tahapan penyidikan lanjutan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur distribusi barang dalam pengawasan.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta dapat dikenakan kepada para pelaku,” tambah FX Endriadi.
Kombes Endriadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan konkret Polri terhadap program prioritas nasional, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan dan memastikan pupuk subsidi tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk subsidi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlangsungan pertanian dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan indikasi penyelewengan pupuk subsidi di wilayah masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat disebut sebagai kunci sukses pengawasan bersama. (æ/red)




