Gorontalo, BeritaTKP.com – Polisi membenarkan adanua penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo. Penyerangan terjadi pada Sabtu dini hari (5/7/25) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Sultan Botutihe, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Aksi tersebut mengakibatkan sejumlah kaca kantor pecah dan membuat geger masyarakat. Polda Gorontalo pun memastikan sanksi paling berat bagi para pelaku.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. R. Eko Wahyu langsung memerintahkan investigasi internal dan menyatakan sikap tegas terhadap pelaku.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, Senin (7/7/25).

Menurut Kombes Pol. Desmont, tim internal Polda saat ini tengah memeriksa sejumlah anggota yang diduga terlibat dalam penyerangan. Apabila terbukti bersalah, sanksi berat akan dijatuhkan.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat, maka tindakan tegas, termasuk sanksi pidana maupun pemecatan tidak hormat, akan diberikan,” jelasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here