Karangasem, BeritaTKP.com – Dua pencuri menggasak barang di enam TKP (tempat kejadian perkara) di Karangasem. Mereka pun terancam 7 tahun penjara. Kedua pencuri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni OD, 32 dan OBUD, 31, dari NTT.

Ekses pencurian di lima TKP menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, memaparkan kasus itu dalam acara jumpa pers di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara, Amlapura, Senin (30/6).

Satreskrim Polres Karangasem mengungkap kasus pencurian beruntun itu. Pengungkapannya diawali di tiga TKP, Sabtu (24/5), di Jalan Bhayangkara, dengan korban I Wayan Suwandira, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, korban I Ketut Swandina dan di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan dengan korban I Gede Pasek. Dari tiga lokasi pencurian tersebut, para tersangka berhasil mengambil beberapa unit handphone, laptop, uang tunai, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 23,03 juta.

Menyusul, kedua tersangka melakukan pencurian, Jumat (27/6), dilakukan penjahat OD dan OBUD kembali beraksi dengan melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, di rumah Komang Purnata di Banjar Nyuh, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem dan di mess PT Hutama Karya di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, total kerugian Rp 27.000.000.

Hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih DK 2213 CW, satu buah pisau dengan gagang terbuat dari plastik, empat tas selempang, 10 handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2,950 juta.

Sedangkan TKP di Jalan Diponegoro Amlapura, menjerat tersangka I Wayan S, 43, dari Banjar Tenganan Dauh Tukad, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, mencuri tas selempang I Ketut Dana yang ditinggal mandi di sungai.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres AKBP Joseph Edward Purba memaparkan, awalnya melakukan penyelidikan setelah dapat laporan atas terjadinya kasus pencurian, maka diawali mengidentifikasi dua tersangka. Berlanjut melakukan pengejaran, ditangkap di tempat persembunyiannya, sehingga menggiring OD dan OBUD. Kasus itu masih dikembangkan, sementara tersangka diamankan di ruang tahanan, jelas Kapolres AKBP Joseph Edward Purba.

Awalnya lanjut Kapolres AKBP Joseph Edward Purba, yang tertangkap OD, setelah dikembangkan, menyusul rekannya OBUD yang digiring. Ini tergolong pelaku pencurian dengan pemberatan, yang meresahkan masyarakat, tambah Kapolres AKBP Joseph.

Saksi-saksi yang menguatkan kejadian itu telah dimintai keterangan, setelah tuntas pemeriksaannya lengkap dengan keterangan saksi dan barang bukti, nantinya bisa diberkaskan. Nanti keterangan tersangka dan saksi diuji kembali di pengadilan, juga barang bukti kembali diuji. Apakah betul barang bukti itu milik korban, apakah betul barang itu yang dicuri tersangka, tambahnya. (æ/red)