Surabaya, BeritaTKP.com : Dua pria inisial MFK (24) dan GR (36) berhasil diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait komunitas online atau grup Facebook dengan nama Gay Khusus Surabaya.
Kedua nya diduga adalah admin yang mengelola grup dengan anggota lebih dari 4.500 pengikut, Grup tersebut sudah ada sejak 14 Maret 2021.
“Tujuan utamanya adalah mempertemukan para anggotanya untuk mencari pasangan sejenis,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, saat konferensi pers, Senin, 16 Juni 2025.
Wahyu mengatakan grup tersebut digunakan untuk berbagi konten, yang berkaitan dengan orientasi sesama jenis, termasuk foto, video, dan informasi pribadi.
“Motif dari pelaku adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai hubungan dengan sesama jenis dan memberikan ruang komunikasi di dalam grup tersebut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas keberadaan grup dengan konten menyimpang di media sosial Facebook. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi MFK sebagai admin grup.
“Setelah dilakukan profiling, kami menangkap MFK selaku pengelola utama grup. Tak berselang lama, hasil pengembangan mengarah pada GR yang juga turut diamankan,” katanya.
Dalam struktur grup, MFK berperan sebagai admin yang memfasilitasi pertemuan antaranggota dan mengatur jalannya komunikasi dalam grup. Sementara itu, GR disebut aktif menyebarkan konten pornografi yang disertai nomor kontak pribadi demi mendapatkan pasangan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008, serta Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Bahkan, berdasarkan UU Pornografi, ancaman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” pungkasnya. (xoxo)