NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi di NTB berinisial LRR. Saat ini, fokus penyidikan diarahkan pada penguatan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti.
Kepala Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keterangan dari ahli, namun masih diperlukan langkah tambahan guna memperkuat struktur pembuktian.
“Jadi, keterangan ahli sudah kami dapatkan. Tetapi, masih harus kami perkuat lagi dengan memeriksa kembali saksi-saksi,” ujar AKBP Pujawati dalam keterangannya di Mataram, Selasa (15/4/2025).
Dalam tahap lanjutan ini, penyidik juga sedang menindaklanjuti hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk para ahli dari bidang psikologi forensik dan linguistik, yang memberikan kontribusi dalam mengurai pola komunikasi maupun dampak psikologis terhadap korban.
Meski belum merinci siapa saja yang masuk dalam daftar pemeriksaan tambahan, AKBP Pujawati menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti.
“Kami masih harus memperkuat alat bukti dengan menindaklanjuti keterangan ahli dan hasil koordinasi itu kami lengkapi,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk korban. Sementara itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB turut ambil bagian dalam pengumpulan data dan investigasi independen.
Dari investigasi KSKS, diketahui bahwa jumlah korban yang melapor telah mencapai 12 orang. Seluruh korban berasal dari lingkungan mahasiswa di beberapa kampus tempat LRR mengajar. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kampus disebut telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan LRR dari jabatannya sebagai dosen.
Langkah profesional yang ditempuh Polda NTB ini menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak tinggal diam dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk mahasiswa.
Dengan mengedepankan pembuktian ilmiah dan pendampingan psikologis terhadap korban, Polda NTB berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai asas keadilan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan lingkungan akademik. (æ/red)