
Lombok, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menangani kasus yang mengguncang dunia pendidikan agama. Seorang ustadz sekaligus pimpinan yayasan pondok pesantren di Desa Kekait, Kabupaten Lombok Barat, diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati yang diduga terjadi sejak tahun 2016 hingga 2023.
Penahanan sementara dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan, mengingat kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dalam pernyataan resmi pada Senin (21/4), mengungkapkan bahwa proses hukum masih berada di tahap awal penyelidikan.
“Untuk sementara terduga pelaku masih kami amankan terlebih dahulu dengan menimbang situasi keamanan apabila yang bersangkutan dipulangkan,” ungkap Regi.
Laporan pertama terkait kasus ini diterima pada Rabu (16/4). Regi menegaskan pentingnya proses pembuktian yang menyeluruh guna menentukan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi telah menjadwalkan serangkaian visum terhadap para korban dan upaya pelacakan terhadap korban lainnya, yang menurut laporan bisa mencapai puluhan orang.
Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku berinisial AF, sejumlah korban, serta pihak pimpinan pondok pesantren. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di lingkungan pondok pesantren untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
“Penetapan status hukum dan penahanan belum dilakukan. Hal itu akan kami putuskan setelah semua tahapan penyelidikan dan pengumpulan bukti selesai,” jelas Regi.
Polresta Mataram memberikan apresiasi terhadap sikap pengurus pondok pesantren yang langsung menonaktifkan AF dari jabatan ketua yayasan dan juga sebagai pengajar. Tindakan ini dinilai sebagai langkah cepat yang mendukung kelancaran proses hukum.
Kasus ini menyedot perhatian publik dan mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.(æ/red)