Malang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian hasil pertanian yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangploso. Tiga pria diamankan petugas beserta barang bukti berupa satu karung berisi buah alpukat dan satu unit mobil pikap yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area kebun milik warga yang terletak di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Warga mencurigai aktivitas tiga orang tak dikenal yang mondar-mandir di sekitar kebun alpukat. Kecurigaan itu kemudian dikonfirmasi oleh pemilik kebun, dan bersama warga, mereka membuntuti ketiga pria tersebut hingga ke kawasan proyek perumahan tak jauh dari lokasi,” kata AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Setibanya di lokasi, warga mendapati ketiga terduga pelaku tengah berada di dekat mobil pikap yang terparkir. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk mengangkut hasil curian. Setelah dilakukan interogasi awal, ketiganya mengakui telah mencuri satu karung buah alpukat dari kebun milik warga.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ADS (35), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya; BN (47), warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; serta PR (46), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari tangan mereka, polisi menyita satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernomor polisi N 9584 AB.
“Ketiganya saat ini diamankan di Mapolsek Karangploso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku berencana menjual hasil curian ke pasar tradisional di kawasan Singosari. Fakta menarik lainnya, seluruh pelaku tidak berasal dari wilayah sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang memunculkan dugaan bahwa aksi tersebut bukan insiden tunggal.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Kami tengah mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain,” tegas AKP Bambang.
Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan proses hukum. Dari perhitungan sementara, pemilik kebun mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Bambang. (xoxo)