Ternate, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Ternate melalui Polsek Ternate Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial T.P.P.M. (24), warga Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan. Kejadian ini dilaporkan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIT, beberapa saat setelah insiden memilukan itu terjadi di lokasi yang sama sekitar pukul 00.00 WIT.

Korban yang datang melapor dalam kondisi trauma mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku berinisial A.F.P. (19), yang diketahui merupakan warga setempat.

Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakry Syahruddin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan mengungkap bahwa pelaku adalah seorang pelajar yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan di Sulawesi Tenggara dengan vonis enam tahun penjara.

“Motif pelaku diduga karena cinta bertepuk sebelah tangan. Setelah ditolak oleh korban, pelaku sudah merencanakan aksi bejatnya,” ungkap Kasi Humas.

Kejadian bermula saat korban meminta tolong pelaku untuk diantar ke kost lama di Kelurahan Sasa. Setelah tidak bertemu dengan teman yang dituju, keduanya kembali dan sempat mencari makan namun warung telah tutup. Pelaku kemudian mengajak korban ke kost-nya dengan alasan ingin mandi.

Di sanalah aksi pemerkosaan dilakukan, diawali dengan mematikan lampu dan menyergap korban secara tiba-tiba. Korban yang tak berdaya akhirnya pasrah setelah merasa nyawanya terancam.

Barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam turut diamankan oleh polisi. Dua orang saksi, yakni inisial N dan inisial J.Z, juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan. jelas Kasi Humas.

Saat ini, korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Chasan Boesorie untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan telah kami terima, dan penyelidikan terus berjalan. Kami akan menindak tegas pelaku, apalagi yang bersangkutan merupakan residivis,” tutup AKP Umar Kombong, S.H.

Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here