Kota Malang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota merespon cepat laporan dugaan kasus persetubuhan yang dialami NB mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang, yang diduga dilakukan oleh IPF, mahasiswa dari PTN berbeda.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban NB ke Polresta Malang Kota pada hari Senin (14/04), didampingi oleh Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang. Dalam laporan tersebut, NB mengaku telah menjadi korban tindakan persetubuhan saat kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota menegaskan bahwa proses penyelidikan telah resmi dimulai dan pihaknya akan menindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Korban telah melapor dan sudah menjalani visum, namun hasilnya belum keluar. Kami telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal. Saat ini, terduga korban serta seorang perempuan yang merupakan temannya sudah kami mintai keterangan,” ujar Kompol Soleh. (Selasa, 15/04)
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh alkohol, pada Rabu (09/04) malam.
Kompol Soleh juga menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan adanya unsur pemerkosaan hingga proses penyelidikan lebih lanjut selesai.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pemerkosaan atau tidak. Namun, berdasarkan keterangan awal, korban menyatakan telah terjadi persetubuhan dalam kondisi tidak sadar. Ini menjadi poin penting dalam proses penyelidikan kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons cepat dan komitmen terhadap penegakan hukum, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa orang saksi serta terduga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut pada hari yang sama, Selasa (15/04).
“Kami menyiapkan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Beberapa saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk IPF selaku terduga pelaku. Surat panggilan sudah kami kirimkan hari ini,” jelas Kompol Soleh.
Kompol Soleh mengatakan pihaknya belum bisa memastikan pasal yang akan dikenakan ke terduga pelaku, mengingat proses hukum masih berjalan. Namun, ia menjelaskan bahwa jika terbukti ada unsur pemaksaan dalam hubungan seksual, maka pelaku bisa dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kampus. Polresta Malang Kota memastikan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memberikan rasa keadilan kepada semua pihak. (xoxo)





