Cianjur, BeritaTKP.com – Polsek Cibeber melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gerai minimarket yang berlokasi di Kampung Pasir Jariah, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada Senin pagi (14/4/2025).
Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WIB saat seorang pegawai minimarket tiba untuk membuka toko. Saat masuk, saksi melihat rak tempat penyimpanan rokok dalam keadaan kosong. Kecurigaan bertambah saat pemeriksaan ke area gudang menemukan brankas dalam kondisi telah dijebol.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku diduga membobol dinding bagian samping bangunan minimarket, tepatnya melalui ventilasi udara. Setelah berhasil membuat lubang, pelaku masuk ke dalam dan melakukan aksinya.
“Pelaku masuk melalui lubang yang dibuat di ventilasi samping bangunan. Setelah berada di dalam, mereka membobol brankas dan mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai,” ungkap Kompol Tio.
Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp150 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti untuk mengungkap pelaku.
Kompol Tio juga menambahkan bahwa lokasi di belakang minimarket, yang berdekatan dengan area pemakaman umum dan kebun milik warga, minim penerangan, sehingga diduga menjadi faktor yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa terdeteksi.
“Kami mengimbau kepada pemilik usaha untuk lebih meningkatkan sistem keamanan, termasuk pencahayaan dan CCTV di area rawan, agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Saat ini, kasus masih dalam penanganan Polsek Cibeber dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (æ/red)





