Palembang, BeritaTKP.com – Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menunjukkan taringnya dalam menumpas kejahatan tersembunyi yang mengintai di tengah masyarakat. Kali ini, targetnya bukanlah residivis atau penjahat kelas kakap, melainkan seorang pedagang sayur dan cabai yang menyimpan senjata api rakitan di rumahnya. Tersangka berinisial Sudarmawan, tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya di Jalan Terusan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada 24 Maret 2025.
Kapolrestabes Palembang, KBP Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., dalam konferensi pers di Lobi Pria Tama Polrestabes menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pedagang membawa senjata api ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan (pulbaket) dan mendapati lokasi tinggal pelaku.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu cokelat, lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di dalam kardus di bawah lipatan pakaian di dapur, tepat di depan kamar mandi rumah tersangka.
Saat diinterogasi di tempat, inisial S (31) tahun mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari temannya bernama AL dengan cara digadaikan seharga Rp1.200.000,-. Ia berdalih menyimpan senjata itu semata-mata untuk melindungi diri dari orang jahat.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952, tentang kepemilikan senjata api tanpa izin resmi. Kini, ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kepemilikan senjata api ilegal, dengan alasan apapun, adalah pelanggaran serius terhadap hukum. Aparat mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya penyimpanan senjata api secara ilegal di lingkungan sekitar. (æ/red)