Blitar, BeritaTKP.com – Seorang pemuda di Blitar mengalami nasib nahas, ia dinyatakan tenggelam saat sedang mencari ikan di Sungai Brantas pada Senin (7/4/2025). Pemuda tersebut bernama Safrian Adinata (20) warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kejadian itu berawal saat korban bersama 8 temannya sedang mencari ikan di sekitar Sungai Brantas. Saat korban dan 8 temannya turun ke sungai, korban yang tidak kuat berenang akhirnya terbawa arus aliran Sungai Brantas yang berada di dekat Jembatan Tambangan.

Diduga arus aliran Sungai Brantas yang saat itu cukup deras, membuat korban kesusahan untuk menyelamatkan diri. Sementara 8 teman korban lainnya yang mengetahui hal itu, langsung meminta pertolongan warga sekitar dan memberitahukan bahwa salah satu temannya ada yang terseret arus aliran di Sungai Brantas.

Warga sekitar langsung melaporkan kejadian itu ke Polrres Blitar dan menghubungi Tim SAR. Karena tidak ada warga yang berani turun langsung ke sungai itu sebab aliran Sungai brantas saat itu terlihat cukup deras.

Saat petugas Tim SAR Unit Malang tiba dilokasi dan langsung melakukan evakuasi dalam pencarian korban dengan menggunakan perahu karet. Terdapat 30 orang petugas yang dikerahkan dari Tim SAR untuk melakukan pencarian korban. Selain menggunakan perahu karet, personel tim SAR juga melakukan pencarian menggunakan perahu kano.

“Korban memiliki cri-ciri khusus yaitu korban tidak mempunyai jari tengah pada kaki karena kecelakaan. Sedangkan pakaian yang digunakan saat itu hanya celana pendek berwarna hitam,” terang salah satu keluarga korban.

Pihak keluarga korban merasa sangat terpukul, setelah mendapatkan kabar atas kejadian nahas yang dialami korban.

“Pencarian korban dilakukan dengan jarak radius 5 kilometer, dari lokasi kejadian Jembatan Tambangan Selokajang sampai Jembatan Tambangan Pema, petugas melakukan penyisiran pencarian korban,” terang Koordinator Lapangan Unit Pos SAR Malang, Andris Dwi Prasetya.

Pihak Tim SAR mengatakan bahwa akan melakukan pencarian korban sesuai dengan peraturan SOP yang telah ditetapkan yaitu 7 hari pencarian korban hanyut.

“Semoga sebelum 7 hari, korban bisa ditemukan dalam kondisi apapun,” pungkas Andris Dwi Prasetya  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here