Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang ayah di Mojokerto melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya selama 4 bulan lamanya. Korban mengaku selama 4 bulan tersebut korban tidak berani buka suara dan saat ini korban berani untuk buka suara. Pelaku dengan tega menyiksa anak tirinya yang menjadi korban karena korban dianggap sebagai anak yang nakal. Namun, hal itu dibantah oleh guru korban.
Pelaku adalah Josip Poetra Adi (26) warga asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto yang diketahui menikah siri dengan ibu kandung korban yakni APU (31) pada bulan Mei 2024. Kemudian Josip menikah resmi dengan janda 2 anak itu pada bulan Desember 2024, sedangkan ayah kandung korban korban telah meninggal dunia karena serangan jantung sekitar 2 tahun lalu. Sehari-hari pelaku tinggal serumah dengan istri, korban dan adik kandung korban di salah satu desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Sedangkan korban adalah anak sulung dari APU yaitu anak laki-laki yang berusia 11 tahun ini masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Sementara Josip adalah seorang pengangguran sedangkan, istrinya bekerja di Pasar Semeru, Kota Mojokerto. Kepada orang di sekitarnya Josip mengaku bahwa ia pernah bekerja di Bina Marga.
“Saya bekerja sebagai suplai aspal, saat ini posisi libur karena sudah tidak ada kerjaan 2 bulan ini,” ujar pelaku saat berada di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).
Saat dikonfirmasi mengapa pelaku dengan tega ia menyiksa anak tirinya, pelaku justru terkesan menyudutkan korban. Pelaku mengatakan bahwa korban pernah memalak uang temannya, merokok di sekolah, menonton video porno, serta sering menganiaya adik kandungnya. Pernyataannya itu diungkapkan pelaku seolah tanpa rasa bersalah.
Pelaku mennyiksa korban menggunakan rantai bekas sepeda motor, pelaku mengatakan bahwa rantai bekas itu biasa ia gunakan untuk menggembok pintu gerbang rumahnya. Menurutnya, tindak kekerasan terhadap anak tirinya itu juga diketahui istrinya. Namun, pelaku pernah mengancam istrinya bahwa akan membunuh ibu korban apabila melaporkan perbuatan kejinya tersebut.
“Istri saya tidak pernah saya ancam, cuman istri saya juga mangkel sama anaknya,” kilah pelaku.
Pernyataan pelaku tersebut, dibantah oleh guru korban yaitu RAS. Menurut guru korban, korban termasuk dalam anak yang tidak pernah melakukan kenakalan di sekolah. Sebelum ayah kandungnya meninggal, korban tergolong siswa yang aktif dan ceria. Karakter korban berubah sejak hidup bersama ayah tirinya.
“Sejak hidup dengan ayah tirinya, anak ini di sekolah menjadi anak yang pendiam, tertutup namun, tidak pernah nakal di sekolah,” terang guru korban.
Penyiksaan yang dialami korban ini mulai sejak November 2024. Ayah tirinya kerap memukulinya menggunakan batang bambu, pipa besi kecil dan kayu. Bahkan, punggung dan kakinya dicambuk dengan rantai sepeda motor. Bentuk penyiksaan lain yang dilakukan oleh ayah tirinya adalah disundut rokok dan peniti yang dipanaskan. Siswa kelas 5 SD ini pernah dipaksa squad jump hingga 2.500 kali. Namun, ia hanya mampu melakukan 50 kali karena merasa kelelahan.
Korban terakhir kali disiksa oleh ayah tirinya pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Kepalanya robek karena dipukul pelaku dengan menggunakan kayu. Keesokan harinya, pada Senin (11/3) korban terlambat masuk sekolah. Lalu korban dilarikan gurunya ke Puskesmas Gedeg untuk menjalani perawatan.
Saat berada di puskesmas, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan penyiksaan ayah tirinya itu. Sehingga hari itu juga, saudara sepupu dari ayah kandungnya, RPS (41) melaporkan penyiksaan korban ke polisi. Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menerima laporan tersebut, bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya pada Selasa (12/3) malam.
Kesengsaraan yang dialami korban beberapa bulan terakhir dihentikan oleh pihak polisi. Kini Josip harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (sy/red)