Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang perempuan di Pasuruan nekat mencuri uang di rumah tetangganya. Pelaku melakukan aksinya ketika korban meninggalkan rumahanya untuk melaksanakan salat tarawih di masjid tedekat, lalu pelaku membobol rumah korban dengan menjebol melalui jendela rumahnya, kemudian ia mengambil semua uang korban. Pelaku tersebut berinisial NK (31) warga asal Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Ketika ia keluar dari rumah tetangganya, ada salah satu warga yang mencuriga gelagatnya, lalu warga itu menangkap pelaku. Kemudian warga langsung menghubungi polisi dan pelaku berhasil diamankan,” kata Fandi, salah satu warga yang menjadi saksi pembobolan rumah itu, Selasa (4/3/2025).
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa diduga NK sudah mengincar rumah korban bernama Mahmud (55) yang saat itu kosong karena pemiliknya sedang beribadah salat tarawih di masjid, Senin (3/3/2025).
Saat itu, NK datang naik sepeda motor Yamaha Mio hitam strip merah bernomor polisi L 5875 KI. Dia parkir kendaraan di dekat rel KA lalu berjalan kaki ke rumah korban. Tanpa ragu NK masuk ke rumah dengan mencongkel jendela yang kebetulan tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk dia menggeledah kamar korban. Awalnya ia mencoba membuka lemari pakaian, tetapi gagal karena terkunci. Tidak menyerah, pelaku menemukan uang tunai Rp 6 juta di atas tempat tidur.
Pelaku terus mencari hingga menemukan tas selempang berisi Rp 3 juta, dompet dengan uang Rp 250 ribu, serta uang tambahan Rp 200 ribu yang disimpan dalam kaleng biskuit. Dengan cepat ia bawa kabur semua uang hasil curiannya melalui pintu samping rumah.
“Aksi pelaku tersebut mengundang kecurigaan warga. Beberapa warga yang kebetulan melintas melihat gelagat aneh pelaku yang keluar dari rumah Mahmud dengan tergesa-gesa. Saat didekati pelaku tampak gugup dan mencoba kabur dengan motornya. Namun, warga berhasil menangkapnya,” jelas Iptu Joko.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku butuh uang untuk membayar utang,” terang Iptu Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku harus berhadapan dengan hukum. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (sy/red)