Rohul, BeritaTKP.com – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi publik. Dibuktikan, Senin (17/2/2025) petang, Satreskrim Polres Rohul melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul).
Dengan tersangka berinisial MA (42), pemilik toko rokok ilegal yang merupakan warga asal Kelurahan Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah beserta barang bukti ribuan bungkus rokok merek Lufman telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-529/L.4.16/Eku.1/02/2025 yang dikeluarkan oleh Kejari Rohul pada Senin (17/2/2025). Sehingga penyidik menyerahkan tersangka berinisial MA (42) pemilik toko rokok illegal yang merupakan warga asal Kelurahan Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah dan barang bukti ribuan bungkus rokok merek Lufman.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasubsi Humas Polres Rohul Ipda Suwamra Jon Refli SAP menjawab Riaupos.co, Selasa (18/2/2025), menyatakan proses pelimpahan tahap II perkara tindak pidana rokok ilegal ke Kejari Rohul diterima langsung oleh Jaksa Eko Wira Setiawan SH.
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, tersangka MA diduga melakukan tindak pidana memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
”Tersangka MA dijerat kedalam Pasal 437 Ayat 1 Jo Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Jon Refli mengatakan, terungkapnya jaringan perdagangan rokok ilegal yang beromzet puluhan hingga ratusan juta di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul itu atas adanya temuan pihak berwenang terhadap aktivitas ilegal di sebuah ruko yang dimiliki tersangka.
”Dengan selesainya proses pelimpahan Tahap II ini, diharapkan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya. (æ/red)