Sungai Pinang, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I serta kepemilikan obat keras ilegal jenis pil LL. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.20 WITA di Jl. Damanhuri 2 Gg. Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Tersangka yakni D (33), warga Jl. Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tengah membawa narkotika jenis sabu.

Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus potongan kemasan warna biru yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6.12 gram bruto. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan, yang menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6.12 gram bruto sabu dalam dua bungkus plastik bening,480 butir pil warna putih yang diduga obat keras jenis LL, Uang tunai sejumlah Rp 480.000,-, Dua unit telepon genggam, Satu unit sepeda motor warna merah hitam, Satu buah tas kecil warna hitam berisi paket plastik bening dan amplop merah muda.

Setelah menangkap tersangka dan menemukan barang bukti awal, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka. Di dalam tas kecil berwarna hitam yang berada di motor, ditemukan tiga bungkus amplop merah muda yang masing-masing berisi plastik bening besar dengan total 120 bungkus plastik bening kecil, yang di dalamnya terdapat 480 butir pil LL.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan ini, Deniansyah diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here