Pangandaran, BeritaTKP.com – Polres Pangandaran menggelar press release terkait pengungkapan kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang terjadi di Dusun Bojongsalave, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pangandaran, AKBP M., S.I.K., M.H., diungkapkan bahwa pelaku menggunakan trik sulap untuk meyakinkan korban.
Kasus ini bermula pada 26 Januari 2025, ketika korban, Sdr. H.P., bertemu dengan seseorang bernama W. yang mengaku memiliki informasi tentang ritual penggandaan uang. Korban kemudian bertemu dengan terduga pelaku di lokasi ritual, di mana mereka menggunakan trik sulap dengan membentangkan sajadah berisi uang dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan hasil berkali-kali lipat.
“Kejadian ini berlangsung di Dusun Bojongsalave pada 27 Januari 2025. Korban diberikan koper yang diklaim berisi uang Rp 1 miliar, tetapi saat dibuka ternyata isinya hanya handuk dan uang palsu,” ungkap AKBP M.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 52.500.000, yang diserahkan secara bertahap sebagai “biaya ritual”. Korban mulai curiga setelah beberapa hari dan berusaha menemui pelaku di Batu Hiu, Pangandaran, untuk meminta pertanggungjawaban. Saat itu, pelaku kembali meminta tambahan Rp 9 juta agar koper baru bisa
dibuka dan berisi Rp 2 miliar. Korban yang semakin curiga akhirnya membuka koper tersebut secara paksa dan menemukan bahwa koper tersebut kosong.
“Beruntung, saat itu ada anggota Polisi Militer yang melintas sehingga pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Pangandaran,” jelas Kapolres.
Polres Pangandaran telah mengamankan dua terduga pelaku, yaitu Sdr. F.S.M. (27) dan Sdr. T.P. (35). Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:
- 1 buah koper warna hitam
- 1 handuk warna abu-abu
- 1 kaos warna hitam
- Uang tunai Rp 3.000.000
- 1 unit kendaraan Suzuki Ertiga
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena modus seperti ini sering menargetkan lebih dari satu korban. Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor,” tambah AKBP M.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sejauh ini, Polres Pangandaran telah memeriksa dua saksi, yaitu Sdr. N.P.R.A. dan Sdr. W.I.A.
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus serupa. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penipuan yang merugikan masyarakat serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (æ/red)