Deli Serdang, BeritaTKP.com – Personel Gabungan dari Jatanras Polrestabes Medan bersama Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap 7 pembobol rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/02/2025).
Dalam pengungkapan itu, tim gabungan menangkap 7 tersangka masing-masing berinisial AH (30) warga Jalan Swadaya III, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, AAR alias Saepullah (residivis tahun 2019) (39) warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana Kuningan, Jawa Barat, RL (33) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian, MJA (27) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas/Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, L (54) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, FP (41) warga Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Anak Toha, Kota Lampung Tengah, Banda Lampung, dan AW (31) warga Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang/Perum Graha Padalarang Indah Virus VI, Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Sedangkan yang belum tertangkap berinsial S.
“Dari ketujuh pelaku, tiga diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Mereka dalam beraksi memiliki peran masing-masing,” terang Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol. Yudhi Pinem saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
Telah melakukan pencurian dengan pemberatan/ Membongkar rumah saat tidak berpenghuni / kosong (Pasal 363 1 KE 4E, 5E KUHPIDANA) Pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2025 Pukul 15.00 Wib di Jl Metal Komplek Cemara Hijau Blok CC 18 Desa Sampali Kec. Ps Tuan.dengan tindak pidana “Pencurian Pemberatan” 1 Buah Brankas yang berisikan 2 Buah Sertifikat Hak Milik Rumah (SHM Rumah), 11 Buah BPKB Mobil, Emas, Berlian, Akta Kelahiran dan Uang Tunai Rp 200.000.000,- dan surat-surat berharga lainnya, milik korban yang dilakukan terlapor lidik.
Adapun kejadiannya dimana pelapor mendapat kabar dari korban inisial I yang mengatakan bahwa Rumah telah dibobol maling dan brankas hilang. Mendapat kabar tersebut pelapor langsung ke TKP dan mengecek ternyata benar rumah sudah dibobol maling dan brankas yang berada di lantai II telah hilang, yang mana pintu depan rumah telah rusak. Atas kejadian tersebut Pelapor /Korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Medan Tembung, Kerugian sekitar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Pada Hari Rabu tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Gabungan JATANRAS POLDA dan JATANRAS POLRESTABES MEDAN tim mengamankan pelaku di Komplek Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat terjadi perlawanan saat mengamankan para tersangka kemudian tim melakukan introgasi awal. Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib TIMSUS UNIT JATANRAS POLRESTABES MEDAN Dan JATANRAS POLDA SUMUT mendapatkan informasi, bahwasanya tersangka lainnya berada di Jln. Simpang Melati Komplek Melati Asri Desa Marubun Jaya, Kec Tanah Jawa Kab Simalungun, Sumatera Utara.
Kemudian Tim yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN. KOMPOL JAMA PURBA Dan Tim JATANRAS POLDA SUMUT langsung mengamankan Pelaku kemudian dilakukan introgasi Pelaku mengakui perbuatannya Dan Tim kembali melakukan pengembangan Barang Bukti Berangkas di Jln. Sitapulak Desa Marubun Jaya, Kec Tanah Jawa Kab Simalungun, Sumatera Utara.
Pada Hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025. Tim JATANRAS POLDA SUMUT Dan tim JATANRAS POLRESTABES Medan tiba di Bandara Kualanamu. Selanjutnya tim membawa tersangka ke mako Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa para pelaku tergolong nekat karena berani melakukan aksi pencurian di lokasi yang memiliki sistem pengamanan yang cukup ketat.
“Sangat berani melakukan 363 ke lokasi yang mempunyai sistem pengamanan yang cukup kuat,” kata Kapolrestabes Medan. (æ/red)