Probolinggo, BeritaTKP.com – Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan penjambret. Pelaku melakukan aksi jambret dengan mengancam korbannya menggunakan pisau. Sebelumnya pelaku telah melakukan aksinya pada Sabtu (1/2/2025) namun, pelaku berhasil kabur. Pelaku adalah Pendik (34), warga asal Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Probolinggo. Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan KH Abdul Hamid.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin mengatakan, bahwa untuk melancarkan aksinya pelaku sengaja melepas pelat nomor motornya karena menghindari ada yang mengenali pelaku. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling Kota untuk mencari korban yang lengah.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Pahlawan, Probolinggo. Korban berinisial S (61), warga asal Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Probolinggo yang saat itu sedang dibonceng rekannya,” ujar Iptu Zainal, Senin (10/2/2025).

Melihat situasi jalan sedang sepi membuat pelaku mempunyai kesempatan hingga pelaku langsung tancap gas untuk memepet motor korban dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. Pelaku langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan pisau yang dibawa pelaku.

“Setelah aksi penjambretan terjadi, korban sempat melakukan pengejaran hingga ke daerah Asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun pelaku berhasil lolos,” tutur Iptu Zainal.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

“Akhirnya bisa berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, dan pelaku sempat buron, dan akhirnya pelaku ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo. Saat ditangkap, pelaku hendak melakukan aksi serupa. Namun, saat itu pelaku juga menggunakan sepeda motor tanpa pelat dan jaket. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung memepet dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan” jelas Iptu Zainal.

Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here