Kutai Barat, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Polres Kutai Barat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur (10/2/2025). Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari S.Sos., M.H., didampingi oleh Kasihumas IPDA Sukoco, Kasat Reskrim IPTU Rangga Asprilla Fauza S.Tr.K, SIK.,Kanit Pidum IPDA M Zody Fatkhul Karim, S. TrK, Ps Kanit Opsnal Hotber T, SH serta Kasipropram IPTU Tobing, menjelaskan kronologi kejadian serta langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus ini.

Kasus ini bermula pada 29 Januari 2025, ketika tersangka, seorang pria berinisial M, menghadiri acara pemakaman di wilayah tempatnya bekerja. Setelah acara, tersangka singgah di rumah seorang saksi di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, dengan alasan mengisi daya ponsel. Di lokasi tersebut, tersangka bertemu dengan beberapa saksi dan korban, seorang anak di bawah umur. Dengan dalih mengajak korban membeli es, tersangka membawa korban dengan sepeda motornya. Namun, bukannya menuju warung, tersangka justru membawa korban ke lokasi sepi di dalam hutan.

Di tempat yang dianggap aman, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan memasukkan jari telunjuk dan jari tengah ke dalam alat kelamin serta anus korban.

Korban yang kesakitan menangis dan berteriak, sehingga tersangka panik dan langsung mencekik leher korban hingga lemas. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan lebih jauh dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan dan anus korban hingga mengeluarkan sperma di dalam tubuh korban. Saat menyadari korban sudah tidak bernyawa, tersangka panik dan meninggalkan jasad korban di tempat kejadian sebelum melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Dengan bantuan Tim Resmob Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah dan Tim Resmob Polres Sambas Polda Kalimantan Barat, tersangka akhirnya berhasil diamankan di Dusun Sadayan, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 atau Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan serupa. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here