Martapura, BeritaTKP.com – Rudi Antoni (24), seorang Petani asal Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI merupakan perampok sadis kini berhasil diringkus polisi.
Pelaku Rudi ditangkap setelah melakukan perampokan di rumah korban Muslimin, Warga Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Sumatera Selatan.
Rabu 18 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Rudi Antoni berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III (SS III).
Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Toni Aji, saat menggelar pers release di Mapolres OKU Timur, Jumat 7 Febuari 2025.
“Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Kamis 6 Februari 2025,” katanya.
Dikatakan, pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman lima tahun penjara di Lapas Kayu Agung atas kasus pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Aksi perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, salah satu pelaku berjaga di luar rumah, sementara Rudi Antoni masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang tidak terkunci.
Saat hendak ke kamar mandi, korban Muslimin terkejut melihat seorang pria tak dikenal mengenakan masker dan hoodie hitam berdiri di dekat lemari pendingin.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata api rakitan dan memerintahkan untuk membangunkan seluruh keluarganya.
Menantu korban, Komarudin, yang terbangun mendapati dirinya juga diancam senjata.
Pelaku memaksa Muslimin untuk mengikat tangan menantunya, istrinya, anaknya, serta cucunya menggunakan jilbab dan pakaian yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah memastikan seluruh penghuni rumah tak berdaya, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, dua unit ponsel OPPO A57, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta STNK.
Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengancam korban agar tidak berteriak jika ingin selamat.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 12,5 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semendawai Suku III,” ujarnya.
Saat ini pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalankan proses hukuman lebih lanjut,
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi,
Selain berhasil menangkap pelaku, Tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
BB tersebut berupa, 1 unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 warna hijau yang digunakan saat beraksi, 1 unit HP OPPO A57 warna hitam, 1 buah dompet hitam bertuliskan Persit Candra Kirana 1 buah dompet warna pink. Serta sejumlah kain dan jilbab yang digunakan untuk mengikat korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Butir Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron,” pungkasnya. (æ/red)