Surabaya, BeritaTKP.com – Polisi berhasil mengamankan pelaku perampasan motor pengendara lain di kawasan Surabaya Utara. Pelaku tersebut adalah 2 orang pria dengan menggunakan modus minta tolong. Kedua pelaku berhasil ditangkap adalah SA (34) warga asal Jatipurwo dan AR (45) warga asal Kampung Seng Surabaya. Mereka menggunakan modus meminta tolong untuk diantar pulang, lalu merampas kendaraan korban dengan paksa.
Kapolsek Semampir Surabaya AKP Herry Iswanto mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu berlangsung saat malam hari yang berlokasi di Jalan Jatipurwo Gang V Surabaya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kedua pelaku diamankan tim gabungan dari Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata AKP Herry, Selasa (4/2/2025).
Hal serupa disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban dimintai tolong oleh kedua pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo Surabaya.
“Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Iptu Suroto.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas gabungan segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo.
“Tim polisi melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan wilayah Surabaya. Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti,” tutur Iptu Suroto.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor hasil perampasan, sebuah pisau tajam sepanjang 46 cm, beberapa pakaian yang digunakan sebagai penutup saat kejadian, hingga kipas angin dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan sebagai barang bukti. Saat pendalaman kasus, kedua pelaku mengakui hasil perampasan mereka menjual kepada seorang penadah bernama Bayu.
“DPO (Bayu) yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim. Mereka mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian,” tuturnya.
Menurut Iptu Suroto, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Keduanya diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Iptu Suroto mengimbau masyarakat untuk jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi. Masyarakat harus selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, segera melapor ke polisi. (sy/red)





