Rohul, BeritaTKP.com – Tim Reskrim Polsek Tambusai meringkus dua orang pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (23/1/2025).
Dua pelaku berinisial AST alias Andi (22) dan T alias Tomi (21) terduga tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua milik korban Kartianah (52), berhasil diamankan polisi ditempat yang berbeda, Ahad (2/2) di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson SH kepada wartawan, Senin (3/2) menyebutkan, dua pelaku AST dan TS berhasil di amankan Tim Reskrim Polsek Tambusai.
Setelah keduanya sempat ditetapkan statusnya buron oleh polisi sejak 23 Januari 2025 lalu. Menurutnya, kasus ini bermula, ketika pelaku AST meminjam sepeda motor milik korban, Kartianah (51) melalui anaknya bernama Nanda Hardiansyah T.
Saat itu, AST beralasan ingin membeli rokok. Namun, hingga keesokan paginya, motor warna putih dengan nomor polisi BM 5530 MAK tak kunjung dikembalikan.
Kendati korban berupaya untuk menghubungi pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Pasalnya, nomor ponsel AST udah tidak aktif dan pelaku menghilang tanpa jejak.
Merasa dirugikan hingga Rp24,5 juta, lanjut Kapolsek, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai. Dari proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma SH bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku AST di Gang BTN Dusun 1, Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat.
Saat diinterogasi, pelaku AST mengaku aksi penggelapan sepeda motor ini dilakukan bersama rekannya TS. Dengan gerak cepat, bersama AST sebagai penunjuk jalan, polisi berhasil menangkap TS.
“Kedua tersangka terduga penggelapan sepeda motor roda dua mengakui perbuatannya. Dengan dua alat bukti yang cukup, keduanya langsung dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolsek menegaskan atas perbuatannya, kedua tersangka AST dan TS dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (æ/red)




