Madiun, BeritaTKP – Pelaku curanmor di Madiun berhasil ditangkap polisi. Pelaku terdiri dari dua orang. Pelaku telah melakukan aksinya di 17 TKP yang berbeda. Dua pelaku tersebut berinisial WR (40) asal Sampang, Madura. Saat beraksi, ia dibantu temannya berinisial DAS (48) asal Madiun. Dua pelaku curanmor spesialis rumah kos di Madiun diringkus.

“Tersangka WR dan DAS sudah beraksi di 17 TKP curanmor dengan sasaran rumah kos di Kota Madiun dan sekitarnya,” Kapolres Madiun AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (30/1/2025).

AKBP Agus menyampaikan kedua tersangka sangat cekatan dalam beraksi dan menjual sepeda motor hasil curiannya. Tersangka tersebut melakukan pencurian lantaran faktor ekonomi. Kedua tersangka KINI dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasat Rekrim Polres Madiun kota AKP Agus Setiawan menyebutkan saat beraksi tersangka menggunakan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T. Adapun sasarannya, yakni tempat kos atau rumah yang tidak berpagar.

“Pelaku beraksi di waktu tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga jam 04.00 WIB dini hari di saat pemilik kendaraan sedang istirahat,” ungkapnya.

“Para pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar,” tandasnya.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here