Labuan Bajo, BeritaTKP.com – Tim Patroli Gabungan dari Kapal Polisi Kutilang-5005 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, dan Kapal Polisi Pulau Padar-3018 Ditpolairudda NTT berhasil mengamankan sebuah perahu bernama KIRANA yang diduga melakukan aktivitas destructive fishing di wilayah perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo,Kamis (16/1/2025)

Komandan Kapal Polisi Kutilang-5005, AKP Capt. Ilvan Tomachlin, S.ST.Pel, M.Mar., menyampaikan bahwa perahu tersebut diawaki oleh delapan orang, termasuk nahkoda berinisil A. Mereka diduga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, seperti panah ikan dengan bantuan mesin kompresor.

“Dari keterangan para pelaku, mereka beroperasi menangkap ikan di selatan Tanjung Gurita. Mereka juga menggunakan perahu tanpa dokumen yang sah.

Selain itu, mereka menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yang merusak ekosistem laut di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo,” ujar AKP Capt. Ilvan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti di atas kapal, termasuk 1 unit mesin kompresor selam, 100 meter selang kompresor, 2 box berisi ikan campuran seberat +/-350 kilogram, 7 alat panah ikan, 7 kacamata selam, dan sejumlah peralatan menyelam lainnya.

“Kami juga mendapati solar sebanyak 20 liter dan pertalite 3 liter, yang digunakan untuk mendukung kegiatan mereka di perairan ini. Aktivitas mereka berlangsung sejak kemarin sore hingga dini hari tadi,” tambahnya.

“Akibat perbuatannya para pelaku diduga saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Kapal Polisi Kutilang-5005 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Kapal Polisi Kutilang-5005 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutup AKP Capt. Ilvan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here