BALI, BeritaTKP.com – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Kapolres Badung Teguh Priyo Wasono S.I.K, saat Konferensi Pers 13 janusri 2024 di loby Mapolres Badung menyampaikan Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Asing (TPPO) WNA Jaringan Internasional dan atau Prostitusi melalui ITE.
Pengungkapan pada jumat 10 januari sekitar pukul 03.22 Wita, dengan TKP Hotel Koa Jl.Pantai Berawa Canggu Kuta Utara Badung, dengan menetapkan 2 orang tersangka yang keduanya merupakan WNA asal Rusia.
Modus operandinya yaitu Tersangka AK. merupakan pengendali wilayah Bali dengan menawarkan para wanita penghibur dari bebagai penjuru dunia dan beberapa asal kota di Indonesia melalui Website dengan harga 300-350 USD.
Jika ada yang memesan pelanggan disuruh mengirimkan uang ke rekening tersangka AK. untuk selanjutnya dibagikan sesuai kesepakatan antara kedua tersangka dengan PSK.
Untuk lokasi prostitusi tersebut diatur oleh tersangka sesuai kesepakatan dengan pemesan PSK. Untuk tersangka MT. memiliki peran sebagai manager sekaligus operator untuk berkomunikasi dengan para pelanggan.
Bisnis prostitusi ilegal ini sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun dengan para PSK sudah terhubung melalui Website dan diakses 129 negara dan 12 kota di Indonesia.
Adapun kronologis pengungkapan beraeal dati adanya informasi prostitusi di sebuah website, selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Badung dipimpin Kasat AKP M.Said Husin S.I.K., laksanakan penyidikan dan didapatkan informasi adanya pemesanan dari seorang WNA Rusia yang terjadi di Hotel Koa, kemudian Tim melaksanakan penyelidikan dan sekitar pukul 03.22 Wita d mengamankan dua orang WNA asal Rusia yang sedang melakukan hubungan intim tanpa status yang sah.
selanjutnya tim kembali melakukan penggerebekan di villa kubu mangga Banjar Anyar Kelod Kuta Utara Badung dan mengamankan dua orang WNA Rusia.
Dari hasil interogasi tim kembali mengamankan sati orang di Bali Bagis Homestay daerah tibubeneng Badung.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang diamankan, Sat Reskrim Polres Badung menetapkan dua tersangka masing-masing :
1. an. AK. 27 tahun berperan sebagai ketua mucikari.
2. an. MT. 32 tahun berperan sebagai manager.
Untuk pasal yang dipersanhkakan terhadap tersangka ;
-Pasal 45 Ayat (1) UU NO. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE: penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
-Pasal 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana UU TPPO penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun denda paling sedikit 120. juta dan paling banyak 600.juta rupiah.
tindak pidana yang berhasil diungkap ini sangat mencoreng Citra pariwisata Bali dan Polda Bali berkomitmen akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum pada sektor pariwisata untuk menciptakan pariwisata Bali yang berkelas berdasarkan tradisi adat dan budaya Bali. tegas Kapolda Bali. (æ/red)




