GARUT, BeritaTKP.com – Polres Garut menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Tidak hanya fokus pada proses hukum, Polres Garut juga memperhatikan aspek pemulihan mental korban dengan menjalin kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan UPTD PPA Kabupaten Garut.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas. Selain proses hukum, kami menggandeng KPAID untuk membantu korban dan anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam pendampingan psikologis,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Polres Garut saat ini sedang menunggu hasil visum dari RSUD Dr Slamet Garut dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

“Kami pastikan hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum semuanya bisa terpenuhi,” ucapnya.

Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan bahwa pihaknya turut memberikan pendampingan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, mengingat semuanya masih berusia anak-anak.

“Saat ini anak dan ibu korban sudah dalam naungan Rumah Aman, kita pastikan penyembuhan terhadap mereka,” ujarnya.

Kasus ini terjadi pada tahun 2022 dan baru viral beberapa waktu lalu. Korban yang berusia 12 tahun mengalami pelecehan seksual oleh tiga kakak kelasnya setelah mengikuti kegiatan perlombaan 17 Agustusan di sekitar tempat tinggalnya.

“Korban mengakui mengalami kekerasan seksual menggunakan terung, yang diarahkan ke kemaluannya. Posisi korban saat itu menggunakan celana panjang, dilakukan satu kali namun cukup keras,” jelas Ari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here