Situbondo, Berita TKP.com – Tersangka pelaku pengedar narkotika di Situbondo berhasil dibekuk polisi. Pelaku tersebut berjumlah dua orang.

Dua pelaku itu berinisial AAP (25) dan FF (24).Kedua pelaku ditangkap di rumahnya yang merupakan warga Kelurahan, Mimbaan, Situbondo.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, menerangkan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika dalam jenis sabu di wilayah Panji.

“Kami langsung melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).

“Dari tangan kedua pelaku itu kami berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 2 pipet kaca berisi sisa sabu, 7 paket plastik klip berisi sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah timbangan elektrik, 48 plastik klip kosong, 1 buah korek modifikasi, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor,” ungkap Luthfi.

Menurut Luthfi, kedua tersangka ini diduga tidak hanya mengedarkan narkotika saja tetapi juga mengkonsumsinya sendiri. Sebab ditemukan juga 2 buah bong yang dimana masih ada sisa sabu didalamnya.

Satuan Resnarkoba saat ini juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di beberapa wilayah Situbondo.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menegaskan komitmen Polres Situbondo untuk menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika harus diberantas dengan tegas karena menjadi ancaman bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa. Maka, kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika sebab hal itu merupakan kejahatan luar biasa. (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here