Sanggau, BeritaTKP.com – Unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau menerima Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang terjadi pada Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib di kamar rumah pelaku berinisial B di yang beralamatkan di Desa Semuntai Kecamatan Mukok, Kab Sanggau.
Waktu Kejadian Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib. Tempat Kejadian Di kamar tidur rumah Terlapor di Desa Semuntai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau. Pelaku berinisial B yang merupakan warga Desa Semuntai Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar R., S.Tr.K., M.A menjelaskan Kornologis Kejadian Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 21.00 Wib, datang pelapor yakni Ibu Kandung Korban ke Polsek Mukok melaporkan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Sdra. B kepada Korban.
“Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib di kamar tidur dari kediaman pelaku yang beralamatkan di Desa Semuntai Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau dimana kejadian bermula ketika Pelaku melihat Korban yang sedang berkelahi dengan kawannya mengetahui hal tersebut Pelaku lantas menghampiri Korban dan memegang tangan sebelah kiri Korban sambil berkata ‘Jangan disini nanti kamu sakit’,” ungkapnya.
Kemudian, Lanjut AKP Fariz, pelaku membawa korban kerumahnya dan mengajaknya ke dalam kamar, sesampainya di dalam kamar Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 6000, (Enam Ribu Rupiah) kemudian Sdra. B membaringkan Korban ke Kasur. Selanjutnya pelaku melorotkan celana luar dan Celana dalam dari korban hingga ke mata kaki.
Kemudian sekitar Jam 16.00 Wib ketika Ibu Kandung Korban dan korban mandi bersama, dirinya melihat korban kesakitan ketika ingin buang air kecil. Ibu Kandung Korban menanyakan kepada Korban, ‘Kenapa sakit pas buang air kecil’ kemudian korban menjawab ‘Bahwa dirinya ditarik paksa oleh pelaku ke rumahnya dan dibawa ke kamar dari pelaku’.
Selanjutnya Pelaku melorotkan celana Atas milik korban setelah itu memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan ke SPKT Mapolres Sanggau.
Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) helai baju oblong berwarna merah muda bermotif animasi kartun, 1 (Satu) helai celana dalam pendek warna merah muda bermotif animasi kartun, 1 (Satu) helai celana dalam perempuan berwarna biru bermotif animasi berbi. (æ/red)