NTB, BeritaTKP.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polda NTB melalui Satresnarkoba Polres Bima berhasil menangkap dua terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
“Penangkapan ini kita lakukan pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 01.30 WITA. Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial SL (36) dan seorang perempuan berinisial NK (24),” jelas Kasat Resnarkoba IPTU Fardiansyah, S.H. dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Jum’at (10/01).
Dalam penggerebekan tersebut, sambung IPTU Fardiansyah, petugas menyita 50 paket sabu seberat 13,70 gram bruto, uang tunai sebesar Rp6.575.000, dua unit handphone, serta alat pengemasan narkoba. Barang bukti ditemukan di dalam rumah SL, yang menjadi lokasi operasi peredaran narkoba.
“Kasus terungkap berkat adanya laporan masyarakat Desa Kore kepada Polsek Sanggar. Warga mengeluhkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Laporan ini kami langsung tindak lanjuti dan setelah proses penyelidikan kita lakukan penggerebkan di rumah SL,” ujarnya.
Saat penggerebekan ini, NK ditemukan di dalam kamar, sementara SL bersembunyi di kamar mandi yang sengaja dikunci. Petugas terpaksa mendobrak pintu dan menemukan SL bersama barang bukti narkotika yang disembunyikan di saluran air. Selain barang bukti narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba juga ditemukan petugas di dalam lemari.
Dalam interogasi awal, SL mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pemasok berinisial MG dengan harga Rp6 juta. Barang haram itu dikirim menggunakan bus dengan modus pengiriman sayuran dari Lombok ke Dompu. SL juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual pada hari itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., dalam keterangannya di Mataram pagi tadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk bersama masyarakat memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB. Informasi yang masuk dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Peran aktif dari masyarakat dalam membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah ini tentunya sangat membantu petugas, kami (Polri) apresiasi hal ini,” ucap Kabid Humas Polda NTB.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. SL dan NK dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah NTB sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Kami terus berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tutupnya. (æ/red)