Mataram, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (53), warga Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap pada Selasa (7/1/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar shabu di kawasan tersebut. Pria paruh baya ini diciduk saat tengah menunggu pembeli di sebuah gang di kawasan Karang Bagu. Dari penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa dompet kecil berisi beberapa plastik klip shabu dengan berat brutto 7,78 gram yang tersimpan di saku celananya.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami (Polri) melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima hingga berhasil mengamankan terduga bersama barang buktinya,” ujar AKP Gusti dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah H yang berjarak tidak jauh dari gang tempat ia ditangkap. Di sana, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan, termasuk alat konsumsi shabu, plastik klip kosong, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, H sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya sangat berat, yakni pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami akan terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini. Laporan dari warga sangat penting untuk membantu polisi memutus rantai distribusi barang haram ini,” kata AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan demikian, langkah bersama ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut di masyarakat akibat bahaya narkoba,” tutupnya.(æ/red)