Temanggung, BeritaTKP.com – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus terkait adanya Tindak Pidana Penyimpangan Dana PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan) yang berganti menjadi program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) di LKM “Manding Makmur” Kelurahan Manding Kecamatan Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media menerangkan satu orang tersangka atas nama SP (51) warga Kelurahan Manding berhasil diamankan, dalam menjalankan aksinya tersangka menyalahgunakan wewenang sebagai UPK dengan membuat 10 (sepuluh) kelompok fiktif untuk melakukan pencairan pinjaman di LKM “Manding Makmur” selama kurun waktu tahun 2019 s.d 2020.

“Oleh tersangka, dana yang sudah dicairkan tidak di setorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerugian negara akibat aksinya tersebut sebesar Rp. 260.800.000.-,” Terang AKP Didik, Kamis (26/12) di Aula Mapolres setempat.

AKP Didik mengungkapkan kronologi berawal pada tahun 2008 s.d 2017 LKM Manding Makmur menerima dana PNPM-Mandiri Perkotaan sejumlah Rp 759.885.000,- (tujuh ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (sesuai rekening koran LKM Manding Makmur) yaitu untuk :

  1. Dana Fisik sejumlah Rp.484.550.000.-
  2. Dana Bergulir sejumlah Rp.127.250.000.-
  3. Dana Sosial sejumlah Rp.112.000.000.-
  4. Dana Pelatihan sejumlah Rp.36.085.000.-

Selanjutnya dari dana tersebut disalurkan ke UPK yang digunakan untuk pinjaman bergulir kepada KSM/Kelompok di lingkungan Kelurahan Manding kurun waktu 05 Maret 2010 s.d 29 Des 2014 sejumlah Rp 127.250.000,- Setelah digulirkan kemudian uang tersebut berkembang menjadi total 260.800.000.-.

“Bahwa kurun waktu 2008 s.d 2018 untuk pengajuan pinjaman dari KSM tidak ada permasalahan dan pinjaman bergulir dapat berkembang dan pada tahun 2015 program PNPM-MP bergantii nama menjadi program KOTAKU lalu ada pergantian Kordinator LKM Manding Makmur dikarenakan meninggal dunia setelah kordinator LKM diganti oleh HARI SANTOSA terdapat kecurigaan terhadap keuangan yang dikelola UPK tersangka dan dilakukan audit KAP (eksternal) terdapat temuan berupa uang pinjaman bergulir ada yang tidak disetorkan ke kas UPK namun digunakan pribadi oleh UPK (tersangka SP),” jelasnya.

AKP Didik menambahkan atas peristiwa tersebut kordinator LKM melaporkan ke Polres Temanggung lalu penyidik unit 2 melakukan pemeriksaan dan didapat hasil bahwa memang benar kurun waktu 2019 s.d 2020, tersangka melakukan penyimpangan keuangan UPK LKM Manding Makmur dengan cara membuat kelompok fiktif untuk pengajuan pinjaman sejumlah Rp.232.000.000, dan tidak menyetorkan uang angsuran KSM ke kas UPK sejumlah Rp.28.800.000. Yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 260.800.000,- sesuai dengan pemeriksaan PKKN Oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here