JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka IWAS atau yang dikenal dengan Agus NTB. Dalam kunjungan pemantauan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), KND menilai pihak kepolisian telah memberikan akomodasi yang layak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, mengungkapkan bahwa Polda NTB telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam menangani kasus ini. Salah satu bentuk akomodasi layak yang diberikan adalah menetapkan Agus NTB sebagai tahanan rumah.
“Sepengetahuan kami dan berdasarkan pengamatan dalam pemantauan, Polda NTB telah menjalankan tugasnya dengan memberikan akomodasi yang layak. Pendampingan hukum serta asesmen kebutuhan tersangka telah dilakukan, baik saat ia berstatus sebagai terlapor maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jonna dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (12/12/2024).
Langkah yang diambil oleh Polda NTB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Dalam peraturan tersebut, penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka selama menjalani proses hukum.
“Keputusan untuk menetapkan tahanan rumah bagi Agus NTB adalah bagian dari upaya memenuhi akomodasi layak. Hal ini mempertimbangkan hambatan individual tersangka serta ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung,” tambah Jonna.
KND sebelumnya telah melakukan kunjungan pemantauan langsung pada 4-5 Desember 2024 untuk memastikan tersangka mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.
Dalam proses hukum ini, pendampingan hukum dan asesmen kebutuhan tersangka telah dilakukan KND sebanyak dua kali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan bagi penyandang disabilitas.
“Kami pastikan bahwa tersangka tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dari segi pendampingan hukum dan pemenuhan kebutuhan lainnya,” jelas Jonna.
Ia mengatakan pihaknya meyakini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dan aparat perangkat hukum yang lain akan bekerja dengan profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus IWAS ini. (æ/red)





