Kecamatan Mandau, BeritaTKP.com – Seorang oknum guru berinisial JA (41) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Mandau setelah tiga bulan buron.

JA(41) ditangkap pada (10/12/24) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Gang Juri Girsang, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, saat berada di dalam becak motor.

JA(41) dilaporkan melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswanya pada 28 September 2024 lalu.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah saat jam istirahat, di mana JA memanggil korban ke perpustakaan dengan alasan untuk menemani Zoom meeting. Namun,

JA (41) justru menyuruh korban menghisap kemaluannya dan memberi uang sepuluh ribu rupiah dengan ancaman tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Korban pulang dalam keadaan menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis Akbp Bimo Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, mengatakan bahwa timnya terus melakukan pengejaran terhadap JA hingga akhirnya berhasil ditangkap.terangnya” Kompol Hairul Hidayat.

Lanjutnya “JA (41) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.tegasnya”Kompol Hairul Hidayat

Penangkapan JA ini menjadi bukti bahwa polisi serius dalam menangani kasus pencabulan anak, khususnya yang dilakukan oleh oknum guru. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak dan memberikan perlindungan yang maksimal.tutupnya”.Kompol Hairul Hidayat. (æ/red)