Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Tim patroli Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin malam, 28 Oktober 2024.

Pengungkapan ini bermula ketika anggota patroli Polsek Katibung yang tengah melaksanakan patroli rutin mencurigai aktivitas di sebuah pos satpam yang terletak di depan pabrik di Desa Tanjungan sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat diperiksa, petugas mendapati empat orang laki-laki tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Ketika akan diamankan, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, sementara tiga lainnya berhasil ditahan dan dibawa ke Polsek Katibung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Hilal, seorang petani berusia 42 tahun, Ahmad Roni, petani berusia 43 tahun, dan Kasim, seorang buruh berusia 38 tahun.

Ketiganya diketahui berdomisili di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu bungkus plastik klip yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan sebilah golok.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan awal berupa interogasi kepada para tersangka dan pengamanan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain itu, petugas masih melakukan pelacakan terhadap barang bukti lain yang diduga terkait dengan kasus ini.

Pihak kepolisian juga akan segera melengkapi administrasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak kriminal.

Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus ini juga dilaporkan kepada Kapolda Lampung sebagai bagian dari koordinasi dan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan narkotika di Provinsi Lampung. (æ/red)