RIAU, BeritaTKP.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi di media sosial X. Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19) diketahui mengunggah video hubungan seksual sesama jenis atau gay di platform tersebut.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa salah satu tersangka berprofesi sebagai guru seni, sementara lainnya adalah mahasiswa.

“Semuanya laki-laki, punya orientasi seks sesama jenis,” ujar Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto dan Kasubdit V Reskrimsus, Kompol Fajri, Kamis (17/10).

Kasus ini terungkap setelah patroli siber dilakukan oleh Subdit V Reskrimsus Polda Riau. Saat patroli, petugas menemukan sebuah akun yang secara aktif menyebarkan video pornografi sesama jenis. “Melalui akun itu pula, para tersangka ini mencari mangsa untuk berhubungan badan dengan mereka,” kata Nasriadi.

Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan bahwa konten yang diunggah ternyata mendapatkan respons dari beberapa pengguna, yang kemudian menghubungi pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan seksual secara sukarela. “Pertemuan itu selalu diiringi hubungan badan tanpa paksaan. Pelaku juga tidak meminta bayaran karena murni menyalurkan kebutuhan menyimpangnya,” tambah Nasriadi.

Nasriadi menekankan bahwa ekonomi bukan motif dari tindakan mereka, melainkan dorongan pribadi yang dilakukan secara suka sama suka. Tersangka PH dan DH bahkan telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun. PH diketahui berperan sebagai wanita dalam hubungan seksual tersebut.

“Ini merupakan penyakit yang dapat merusak moral masyarakat dan harus diberantas,” tegas Nasriadi

Ia juga mengungkapkan bahwa dua di antara pelaku sebelumnya adalah korban kekerasan seksual, yang membuat mereka menjadi pelaku di masa kini. “Trauma masa lalu mempengaruhi perilaku mereka. Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat dapat mengimbau anaknya agar tidak berkecimpung di perbuatan serupa,” pesannya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (æ/red)