Surabaya, BeritaTKP.Com – Bak seorang penyair yang memilik kepandaian dalam mengolah kata-kata mutiara serta kerap memberikan perhatian, membuat para wanita terkesima kepada Yesman Alfian (29) yang kini menginap di hotel Prodeo Polrestabes Surabaya.
Bagaimana tidak bakat kepandaian mengolah kata seperti sastrawan itu dibuat untuk mencabuli gadis berusia 17 tahun sebut saja Mawar, bahkan tak hanya mencabuli korban sang pelaku romantis ini berhasil menyuruh korban untuk menjual motornya.
Sebelum bersikap romantis, pelaku pekerja swasta ini mencari korban melalui berkenalan tanpa sengaja di jejaring sosial (BBM). Begitu mendapatkan perkenalan, pelaku yang tinggal di Jalan Dukuh Karangan Surabaya, langsung melancarkan percakapan manis agar hati Bunga bisa luluh.
Selama satu bulan kerap berkata-kata romantis serta memberikan perhatian, korban pun terperdaya. Hingga pada akhirnya mau diajak pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. “Saya setubuhi pertama kali di komplek pantai Ria Kenjeran di dalam motel, tapi saya melakukan itu berjanji akan menikahi dan bertanggung jawab,” aku Yesman.
Setelah itu, pelaku menyuruh Bunga untuk menjual sepeda motornya. Rencanya digunakan untuk membawa lari korban ke tempat kelahiran pelaku di Kel. Tiworo, Kec.Tikep, Kab.Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari uang hasil jual motor itu, pelaku mendesak agar Bunga mau diajak pergi tanpa pamit (minggat) ke pada kedua orang tuanya. “Saya ajak pergi, karena orang tua korban tidak setuju, sedangkan motor laku dijual seharga Rp 2 juta rupiah,” lanjut tersangka.
Mengetahui hal tersebut akhirnya Orang tua korban melapor ke pihak kepolisi atas dasar anak hilang dan tidak diketahui keberadaan motor yang keseharian dipakai beraktifitas. Laporan tersebut ditangani oleh satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Dan diketahui dari lidik baru tau kalau anaknya hilang karena diajak kabur pelaku ke luar pulau. Anak di bawah umur itu bukan disetubuhi 1 kali tapi sudah 3 kali sedangkan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (17/9/2017) ditempat kelahiran pelaku di Kel. Tiworo, Kec.Tikep, Kab.Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya polisi telah menjeratnuya dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP dan terancam 15 tahun kurungan penjara. @sul/lutf