Surabaya, BERITA TKP – Pelaksanaan proyek pembangunan U-Ditch beton Drainase saluran air yang dikerjakan di Jl. Kartini Asal-asalan dan tidak sesuai dengan prosedur (spek-tek).

Dilihat dari pantauan dilapangan proyek drainase dengan menggunakan U-Ditch yang dimenangkan oleh PT. JAYA ETIKA BETON tersebut meliputi Jalan Kedung Doro (sisi timur), Jalan Embong Malang, Jalan Kartini, ini terkesan sangat asal-asalan dan tidak beraturan.

Proyek beranggaran senilai Rp. 16.087.425.018,59 dinilai tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. Saat melintasi jalan tersebut awak media sangat menyayangkan betapa amburadulnya proyek dengan anggaran yang sangat fantastis ini.

Hal itu bisa dilihat dalam proses pemasangan U-ditch, dari permukaan jalan saluran pembuangan air dan jalan yang masuk ke saluran besar tidak ada jalur arahnya melainkan buntu jadi air tidak akan lari ke saluran air  besar dan tidak adanya pekerjaan lantai kerja, sehingga permukaan atas Uditch tidak rata dan akan berubah posisi U-Ditch.

Karena sambungan U-Ditch nya akan di cor atau semen jadi akan asal aja mengerjakan untuk pemasangan udicth nya, setelah pada saat social kontrol pengecekan kembali ke lapangan proyek kerja yang tertuju pada Bedeng Pekerja, melihat sebuah Papan Proyek yang di tutupi dengan Bambu Rajut (Besek).

Awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu pelaksana proyek tersebut namun tidak mendapatkan respon yang baik.

“Gawe opo, gak eroh aku, lagi ngelu ndasku, lagi mikir nang omah, lek wis nang kene gak mikir kerjaan aku mikir nang omah” ujar Diki selaku pelaksana proyek.

Padahal sudah jelas proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tidak boleh asal-asalan dan itu sudah diatur dalam UU 14 tahun 2008 namun sepertinya pihak kontraktor mengabaikan hal itu dan Pepres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 mengatur regulasi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek.

“Bila ada proyek tidak terpasang papan nama maka ini di pastikan sudah melanggar, tidak transparan yang dituangkan Pemerintah dalam undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)

“Untuk kegiatan proyek U-Ditch akan ditindak lanjuti serta merekomendasikan kepada instansi terkait, untuk segera melakukan penyidikan serta jajaran lainnya. karena proyek tidak beraturan ini diduga melanggar prosedur yang tidak sesuai kinerja.

Media sebagai sosial kontrol akan melaporkan melalui publikasi berita kepada instansi terkait dan yang berwenang, karena pekerjaan proyek drainase tidak sesuai spek dan tidak berkualitas.

Ini menjadi salah satu faktor kerugian negara, di harapkan pihak Kontraktor dan Pemkot Surabaya. Agar segera melakukan sistim pengawasan dan pelaksanaan kegiatan proyek drainase U-Ditch. Sampai berita ini di tayangkan pelaksana dan pengawas tidak ada konfirmasi. (Luth)