Muara Enim, BeritaTKP.com – Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Muara Enim, bersama dengan Sat Pol PP Muara Enim dan PT Bukit Asam (PTBA), berhasil melakukan penertiban terhadap tambang ilegal batubara yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA dan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Senin (5/8/2024).

Operasi ini berlangsung di tiga lokasi, yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso, dan Bintan di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M. Zulkarnain dengan didampingi oleh Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Sumsel, Kombes M. Anis Prastiyo Santoso. Turut hadir dalam operasi tersebut adalah Brimob Sumsel, Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, Plt Kasat Pol PP Muara Enim, Andrile Martin, Kapolsek Lawang Kidul, Iptu KMS Erwin, VP Penambangan PTBA, Suratman, dan pihak terkait lainnya.

Tim gabungan yang terdiri dari ratusan personil dari Brimob, Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul, Polsek Tanjung Agung, dan Sat Pol PP Muara Enim melakukan apel gabungan di Mapolres Muara Enim sekitar pukul 14.00 WIB sebagai persiapan sebelum operasi dimulai.

Operasi penertiban dilakukan secara serentak di tiga lokasi tambang liar tersebut. Hasil dari penertiban ini, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, karung berisi batubara, serta beberapa warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Penertiban masih berlangsung hingga pukul 19.30 WIB dengan beberapa tim masih melakukan operasi di lapangan.

Selain penertiban tambang liar, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap bangunan liar serta penutupan akses jalan menuju lokasi tambang ilegal dengan membuat parit dan memasang gar pembatas (police line) oleh pihak PTBA.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk menertibkan tambang-tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP.

“Kegiatan penambangan liar ini sangat melanggar hukum dan harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga permasalahan ini bisa selesai,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penambangan ilegal ini dapat mengganggu pasokan bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8.

“Ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN), maka kewajiban kita bersama untuk menjaganya,” ujarnya.

Brigjen Pol M. Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti yang diamankan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui dalang di balik operasi tambang ilegal tersebut. Ia memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan dengan cara yang masih dirahasiakan untuk mencegah penambang ilegal kembali beroperasi di lokasi tambang tersebut.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan menjaga kelestarian sumber daya alam serta mendukung keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional. (æ/red)