Waisai, BeritaTKP.com – Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka Mertayasa, S.I.K. yang didampingi Kasat Res Narkoba IPDA I Made Ariawan, S.H. serta Kasi Humas IPDA Maryadi, S.H. melaksanakan giat Press Release terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Daun Ganja Kering. Selasa, (30/07/2024).
Pelaksanaan Press Release ini bertempat di Ruang Data Polres Raja Ampat dengan menghadirkan 1 orang tersangka berinisial AYL.
Dalam rilisnya Kapolres menyampaikan “pada kesempatan kali ini saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan awak media yang telah hadir dimana kami dari Polres Raja Ampat akan me-release kegiatan pengungkapan tindak pidana Narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024”.
“Adapun kronologi kejadian yakni, tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam 11.00 WIT, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Raja Ampat mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang tinggal di Perumahan Sosial belakang Gereja Alfa Omega Waisai Raja Ampat memiliki dan memperjual belikan Narkotika yang diduga Jenis Daun Ganja Kering.” Kata Kapolres.
“Kemudian pada hari yang sama di jam 17.00 WIT Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Raja Ampat berhasil mengamankan seseorang berinisial AYL tepat di rumahnya di Perumahan Sosial belakang Gereja Alfa Omega Waisai,” Lanjut Kapolres
Kapolres mengatakan pada saat mengamankan tersangka ditemukan 22 paket narkoba Jenis Ganja siap edar. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya yang berada di Kota Sorong selanjutnya tersangka jual atau edarkan Kembali di Kota Waisai dengan maksud mencari keuntungan.” terang Kapolres.
Karena perbuatannya tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengakhiri rilisnya Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat Raja Ampat khususnya anak2 muda agar jangan sampai terlibat dengan kasus serupa dan apabila mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan segera laporkan agar ditindak lanjuti. (æ/red)





