Waisai, BeritaTKP.com – Kasat Reskrim Polres Raja Ampat IPDA Arantaun, S.H. Bersama Kasi Humas, dan Kasi Propam melaksanakan Press Release dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di Kampung Aduwei Distrik Misool Utara Kabupaten Raja Ampat. Jumat, (26/07/2024).
Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak terjadi pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIT. Tersangka (D.P) mengajak anak korban untuk pergi mengambil speaker di rumah saksi di kampung Aduwei kemudian mengancam dan membujuk rayu sehingga anak korban tidak berdaya.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa motif dalam perbuatan, tersangka diduga sudah lama tidak melakukan hubungan seksual kepada istrinya dikarenakan istri tersangka bekerja di Perusahaan yang berbeda pulau dengan kampung tempat tinggal tersangka.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka terancam hukuman dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah). (æ/red)





