
Mojokerto,BeritaTKP.Com – Beroperasinya galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto belakangan diam-diam kembali menjamur.
Terbaru,tambang diduga tidak mengantongi izin operasi produksi ini berlangsung di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis.
Seorang warga menyebut, galian C di lahan milik warga tersebut sudah berlangsung lebih dari satu bulan.Diduga aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah.
’’Katanya beberapa warga galiannya ini hanya bikin jalan untuk kelengkapan pengurusan izin.Tapi, anehnya kok sudah mengeluarkan material tambang,’’ ungkap, kemarin.
Pantauan Awak media di lokasi,galian yang berada akses jalur alternatif
Mojokerto-Gresik di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, ini setiap harinya tak pernah sepi dari lalu lalang truk pengangkut hasil galian.
Terdapat kendaraan dari berbagai kelas keluar dan masuk kawasan galian untuk memperjualbelikan hasil tambang.
Kondisi tersebut belakangan juga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
’’Kalau 70 sampai 90 truk galian keluar masuk setiap harinya ada. Wong beroperasinya juga dari pagi sampai sore kok. Kalau alat beratnya ada dua, tapi yang sudah beroperasi satu, satunya masih di parkir di pintu keluar galian,’’ bebernya.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo mengungkapkan, kondisi tersebut dipastikan mengakibatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang menguap.
’’Informasinya izinnya masih WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) sama IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi, belum izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP-OP),’’ terangnya.
Dengan demikian, lanjut Pipit, beroperasinya galian tersebut belum menyumbang PAD di bumi Majapahit.
’’Setahu saya belum boleh dijual.Jadi belum masuk PAD,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menyatakan, pihaknya sudah tidak lagi berwenang melakukan penindakan.
’’Tapi tindak lanjutnya, kami akan kami laporkan ke Satpol PP Provinsi Jatim, dengan harapan bisa disoundingkan ke inspektur tambang provinsi,’’ ungkapnya.
Meski demikian dirinya menjanjikan bakal melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke lapangan dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat sebagai bahan aduan ke provinsi.
’’Kami bisa masuk ketika bersinergi dan berkolaborasi dengan Bapenda terkait dengan pajaknya,’’ tambah Zainul. (Imam/Red)





