Jakarta, BeritaTKP.com – Beredar sebuah video Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan rokok. Ternyata oh ternyata rokok yang dimusnahkan oleh DJBC itu adalah properti film pesanan dari konten creator Ibrahim Jo alias ArtodiPro.
ArtodiPro mengaku ia tak tau jika produk pesanannya itu telah dimusnahkan oleh Bea Cukai. Dilihat, pada Kamis (18/7/2024), Ibrahim Jo mengatakan produk pesanannya tiba dalam kondisi tidak lengkap lantaran sebagiannya dimusnahkan oleh Bea Cukai.
Tetapi, yang membuatnya bingung, ia sempat dimintai untuk membayar pajak cukai untuk barang tersebut.
Diceritakannya, jika produk itu adalah properti film berbentuk menyerupai rokok, yakni Honeyrose. Produk itu dikirimkan dari London, Inggris, dalam rangka kerja sama.
Produk itu tidak mengandung nikotin, tembakau, atau apapun yang ada di rokok. Ia juga menyebut bahwa produk yang dikirimkan berjumlah 10 bungkus dengan harga satuannya 40 euro atau sekitar Rp 700 ribuan sehingga total nilai paket ini mencapai Rp 7,5 jutaan.
Kemudian, Ibrahim Jo membayar tagihan cukai itu. Namun, betapa terkejutnya paket itu sampai di tangannya hanya berjumlah 2 bungkus.
Produk itu dihanguskan tanpa ada konfirmasi lebih dulu dari pihak Bea Cukai kepadanya. Usai membayar cukai itu ia baru mendapat penjelasan jika di aturannya produk rokok harus dihancurkan sebagian.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro memgatakan jika pihaknya masih membahas hal tersebut.
“Kita sedang bahas. Nanti kalau sudah ada penjelasannya, saya sampaikan,” kata Sudiro, dikutip pada kamis (18/7/2024). (æ/red)