Tana Paser, BeritaTKP.com – Polres Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruang Riksa Sat Resnarkoba pada Selasa, 16 Juli 2024. Barang bukti tersebut milik tersangka MA alias ALI berupa enam paket sabu dengan berat bersih 0,34 gram. Selasa (16/7).

Dalam proses pemusnahan, sebanyak lima paket sabu dengan berat bersih 0,28 gram dimusnahkan, sementara satu paket dengan berat bersih 0,06 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Kegiatan tersebut dihadiri di antaranya Kasi Humas AKP H. Kamin, Ps. Kasat Tahti Ipda Joko Yuwono, KBO Satresnarkoba Ipda Sawi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus, S.H., Penasehat Hukum Leni Rianty, S.H., dan pengawas internal Provos Bripka Rudi.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Kamin mengatakan bahwa, Proses pemusnahan dilakukan langsung di ruangan Sat Resnarkoba Polres Paser dan disaksikan oleh para tersangka. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Barang bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam toples plastik transparan berisi air, diaduk hingga larut, dan dibuang ke dalam lubang kloset/septi tank hingga habis. Ujarnya.

Dia menambahkan, Proses ini merupakan bagian dari upaya Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta memastikan bahwa barang bukti yang disita tidak disalahgunakan. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memperkuat komitmen dalam memerangi narkoba, tutupnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here