Nunukan, BeritaTKP.com – Seorang wanita berusia 38 tahun bernama Emi alias EM, asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat menghabisi nyawa kekasihnya yang berinisial YS (43).
Terungkap, Emi murka menghabisi nyawa sang pacar karena merasa malu sudah 3 tahun kumpul kebo tapi tak kunjung dinikahi oleh korban.
“Pelaku merasa kecewa terhadap korban di mana kurang lebih 3 tahun hidup bersama namun belum juga dinikahi,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit dikutip dari detikcom, Kamis (27/6/2024).
“Dan juga pelaku malu sama teman dan tetangganya,” sambung AKP Lusgi.
Korban dan pelaku diketahui sudah lama tinggal bersama di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Saat kejadian, Selasa (25/6) pukul 03.30 Wita, pelaku sempat menanyakan kejelasan statusnya ke korban namun korban tak merespon pertanyaan pelaku.
“Setelah percakapan itu pelaku mengambil pisau yang berada di dapur kemudian menusuk korban saat berada di kamar sebanyak dua kali,” terangnya.
Menurut Lusgi, korban yang merupakan pegawai honorer tersebut ditikam pada area vital yakni leher bagian kiri dan dada sebelah kanan. Korban YS yang terluka parah akhirnya dilarikan ke rumah sakit di Nunukan.
“Tapi sesampainya di sana korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Emi sendiri sempat sempat membuat laporan palsu terkait kematian korban usai menghabisi nyawa korban. Wanita itu mengaku ke polisi bahwa dia awalnya hendak diperkosa oleh pria tidak kenal.
“Cerita dari pelaku saat itu dia teriak sehingga korban bangun, pas saat laki-laki itu mau kabur sempat dihalangi korban dan terjadi penganiayaan,” ungkapnya.
Namun skenario Emi terungkap setelah pihaknya melakukan pra rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk anak pelaku. Polisi menemukan perbedaan keterangan antara Emi dan anaknya.
“Dengan adanya tidak persesuaian keterangan anak tersangka tersebut dengan keterangan awal tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan dilakukan pra rekonstruksi lalu tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelumnya adalah bohong,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Emi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Nunukan Barat. Emi pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup,” tutur Lusgi.
Polisi sendiri turut merilis tampang Emi. Dalam foto yang diterima detikcom, pelaku Emi berada di ruangan Polsek Nunukan Barat.
Dia tampak berdiri dan memakai daster lengan pendek berwarna oranye. Pelaku memiliki ciri mata sipit, alis tipis.
Selain itu, pelaku memiliki rambut yang panjang dan diikat. Pelaku juga tampak memiliki ciri kulit yang putih. (æ/RED)





