Pasuruan, BeritaTKP.Com–Kejaksaan siap membantu memberikan pemahaman agar para kepala desa betul-betul memahami bagaimana memanfaatkan atau mengelola dana desa dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan hal ini dilakukan supaya Para kepala desa diminta tak ragu menggunakan anggaran dari Dana Desa.Sosialisasi yang diikuti 341 kepala desa se-Kabupaten Pasuruan itu digelar di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Adi Susanto saat Sosialisasi Dana Desa menjelaskan “Jangan sampai memanfaatkan dana desa dengan sembarangan, karena bisa berurusan dengan hukum, karena dana desa adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk desa-desa di kota atau kabupaten, termasuk di Pasuruan. Seluruh kegiatan harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” ujarnya.
Ia juga mengujarkan bahwa Sosialisasi dilakukan supaya para kepala desa betul-betul memahami bagaimana memanfaatkan atau mengelola dana desa dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan segala sesuatunya, mulai dari laporan kegiatan sampai rincian anggaran yang dipergunakan untuk membangun desa yang dipimpinnya.
Seperti yang diketahui selama ini banyak kepala desa yang masih ragu, bahkan bingung dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, sarana prasarana umum atau pembangunan lainnya. Hal itu disebabkan kemampuan SDM yang masih harus ditingkatkan, terutama dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan (SPJ). Namun kini Kejaksaan, memberikan kesempatan kepada para kepala desa bila ingin bertanya seputar penggunaan dana desa, terlebih dengan sudah adanya Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kabupaten Pasuruan. Pihaknya akan menerima kepala desa yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan dana desa.
“Silahkan saja bertanya, kami siap membantu pemerintah daerah, supaya para kepala desa ini tak lagi berurusan dengan hukum, karena sudah ada 1 desa yakni Desa Semare, Kraton yang prosesnya sudah sampai pada tahap menuju penuntutan,”ujarnya.
Sementara Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf yang meresmikan sosialisasi menekankan kepada semua kepala desa untuk tak takut dalam memanfaatkan dana desa. Yang terpenting, kata Bupati Irsyad, bagaimana dana tersebut betul-betul digunakan sebagaimana mestinya tanpa penyelewenangan dana, serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat selain itu Iajuga meminta pihak kejaksaan tak lelah mendampingi para kepala desa dan perangkatnya supaya tak ada lagi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pokoknya kalau masih bingung atau takut, kita punya TP4D yang siap menjadi wadah bagi seluruh kepala desa kalau ingin bertanya seputar dana desa. Apalagi proses keuangan di desa sudah semakin efektif dan efisien dengan adanya pengelolaan keuangan berbasis aplikasi, jadi saya himbau untuk tak takut lagi, tapi malah tertantang untuk menjadikan dana desa untuk pembangunan desaSaya memohon dengan hormat kepada kejaksaan agar para kepala desa dan perangkat desa selalui diberikan pendampingan, jangan sampai ada yang terkena permasalahan hukum,” pungkas Irsyad. @tatak/ariwan