Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Reskrim Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan jaringan penadah motor curian Surabaya-Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, petugas juga meringkus dua penadah motor hasil curian yakni Mutari alias Ari (30), warga Jalan Kalianak, Surabaya, dan Aris (45), warga NTT yang tinggal di Perak, Surabaya.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, terungkapnya jaringan curanmor tersebut berawal anggota meringkus Moch Asril Septian (23), tersangka curanmor warga Jalan Kunti, Surabaya.
Asril ditangkap setelah mencuri motor Honda Beat milik Mahasiswi di supermarket Lawson, Jalan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, pada 7 Juni 2024. Tersangka kemudian diinterogasi dan diketahui Asril sudah melakukan pencurian sebanyak 25 TKP.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan diketahui motor dijual ke penadah. “Tersangka Asril mengaku menjual motor curian ke Muntari, warga Jalan Kalianak seharga Rp 4 juta,” kata Made, Selasa 11 Juni 2024.
Berbekal informasi dari Asril itulah, polisi kemudian bergerak menangkap Muntari di daerah Demak. Namun, petugas tidak mendapati Beat milik korban. Saat ditanya, Muntari mengaku motor sudah dijual ke penadah asal NTT seharga Rp 5 juta.
Muntari juga berterus terang kepada anggota bila motor dititipkan ke temannya, Aris yang bekerja di ekspedisi di Perak. “Ternyata motor curian akan dikirim ke NTT melalui kapal di Pelabuhan Perak,” ungkap Made.
Anggota selanjutnya mengeler Muntari ke kantor ekspedisi Aris dan menangkapnya berikut barang bukti motor curian. “Alhamdulillah motornya akhirnya ketemu. Bila kami terlambat sedikit saja motor sudah dikirim ke NTT,” imbuh Made.
Petugas juga menggiring Muntari dan Aris ke Mapolsek Sukolilo. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap penadah motor curian di NTT. “Tersangka Aris ini mengirim motor curian diam-diam tanpa sepengetahuan perusahaannya dan disisipkan di antara barang-barang ekspedisi lainnya,” ujar Made.
Menurut Made kedua tersangka Muntari dan Asril sudah saling mengenal. Dan memiliki peran masing-masing. Mutari sebagai penadah motor curian dari Asril, sedangkan Aris sebagai sopir ekspedisi. “Sebelum dikirim, kami sudah mengamankan dua tersangka ini. Dikirim lewat ekspedisi naik kapal. Biasanya ada pesanan dari sana (NTT),” tandas Made.
Sementara itu, tersangka Mutari mengaku, dia baru satu kali menerima motor curian dari Asril. Dia membeli motor tersebut seharga Rp 4 juta lalu dijual lagi seharga Rp 5 juta. “Baru satu kali saya beli dari Asril. Tapi menjual motor curian lainnya sudah tiga kali, tapi beda pelaku. Saya belinya Rp 4 juta,” terang Muntari.
Motor yang dipesan seseorang di NTT itu kemudian dititipkan kepada Aris yang merupakan sopir ekspedisi. Pengiriman itu dilakukan kedua tersangka secara ilegal, tanpa sepengetahuan kantor ekspedisi tersebut.
Tersangka Aris menjelaskan, dirinya baru kali ini melakukan pengiriman motor curian itu ke NTT. ia diberi upah Rp800 ribu untuk pengiriman tersebut. “Satu kali. Memang mau dikirim ke Ende, Flores. Dapat Rp 800 ribu per motor. Bos kantor tidak tahu, motor itu saya selipkan di truk campur barang-barang lain seperti spring bed,” tutur Aris. (ano)