Kota Malang, BeritaTKP.com – Satlantas Polresta Malang Kota terus melakukan upaya penertiban terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Dalam operasi ini, pihak kepolisian melakukan tindakan dengan berburu oknum yang melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengau bahwa penindakan adalah langkah hukum terakhir. Karena sebelumnya, pihaknya selalu melakukan upaya edukasi, pencegahan dan pembinaan.
“Kami melakukan penindakan dengan hunting (berburu), jadi kami tidak menunggu atau stasioner di satu titik saja. Kami lakukan penindakan secara acak,” kata Aris.
Berdasarkan hasil perburuan, sebanyak 376 kendaraan berknalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan, dan ratusan kendaraan tersebut diangkut ke Polresta Malang Kota dan pengedaranya dikenakan sanksi tilang.
“Tercatat di bulan Maret kami menindak sebanyak 78 kendaraan, di bulan April ada 118 kendaraan, di bulan Mei ada sebanyak 164 kendaraan, dan di bulan Juni pada minggu kemarin ada sebanyak 16 kendaraan,” beber Aris.
Penindakan yang dilakukan ini merupakan hasil dari keluhan dan keresahan masyarakat. Padahal pihaknya juga kerap melakukan edukasi, baik ke sekolah-sekolah hingga masyarakat dan pengguna jalan.
“Apabila ada kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya knalpot brong akan langsung kami tindak. Kendaraan yang terjaring akan ditahan selama satu bulan, dan saat mengambil wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrikan. Selain itu, juga harus membayar denda tilang dan membawa dokumen identitas kendaraan,” beber Aris.
Aris mengaku jika ada pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka penahanan kendaraan akan dilakukan lebih lama. Selain itu, juga akan dicek dan didalami apakah kendaraan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana.
“Banyak yang terjaring ini, merupakan anak SMA dan mahasiswa. Dan saat mengambil kendaraan, salah satu proses pembinaannya adalah didampingi pihak orang tua atau pihak sekolah. Hal ini dilakukan, agar jera dan tidak lagi mengulang pelanggaran yang sama,” tukas Aris. (Din/RED)